ASN BerAKHLAK

sumber : channel youtube Kementerian PANRB – Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK

 

Pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Impelentasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan latar belakang untuk penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi informasi  pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Goverment) serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, diperlukan keragaman nilai-nilai ASN. Melalui Kementerian PAN-RB telah menyelenggarakan peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB pada tanggal 27 Juli 2021, yaitu “BerAKHLAK” sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia dan #banggamelayanibangsa# sebagai Employer Branding ASN, dan secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

BerAKHLAK merupakan akronim dari ” Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif “. Adanya Core Values ASN merupakan perwujudan dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Adapun #banggamelayanibangsa# merupakan Employer Branding ASN saat ini (jaman minelial) yang melayani rakyat/masyarakat dengan sepenuh hati.

Core Values ASN merupakan titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat (K/L) namun juga pada ASN daerah (Pemda). ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah diharuskan mempunyai core values yang sama.” Nilai-nilai apa yang terkandung dalam BerAKHLAK yang merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dilaksanakan dengan pernuh kesadaran dan tanggungjawab, nilai-nilai tersebut sebagai berikut:

  1. Ber-orientasi Pelayanan, maksudnya; memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, kemudian melakukan perbaikan tiada henti.
  2. Akuntabel, yaitu; melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi, lalu menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
  3. Kompeten, panduan perilakunya ialah; meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
  4. Harmonis, panduan perilakunya adalah; menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  5. Loyal, panduan perilakunya adalah; memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
  6. Adaptif, panduan perilakunya adalah; cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.
  7. Kolaboratif, panduan perilakunya ialah; memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Para ASN dalam melaksanakan tugasnya dengan BerAKHLAK, diharapkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat akan menjadi lebih baik lagi, sehingga tujuan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang lebih baik dapat terwujud.

sumber: https://www.menpan.go.id