Pembangunan ZI

Tidak ada komentar 1651 views

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Tahun 2019 Kejaksaan Negeri Aech Tenggara dianugerahi sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menganugerahkan Predikat WBK kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara atas dedikasinya membangun Zona Integritas dilingkungan Kerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Saat ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengembangkan sayapnya dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan tag line SIAP (Santun, Ikhlas, Amanah, dan Peduli). Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terus berupaya melakukan perubahan, dalam Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Sebagai satuan kerja yang sebelumnya telah memperoleh predikat WBK, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberikan kerja nyata, baik dalam penegakkan hukum maupun pelayanan prima terhadap masyarakat.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Pembangunan ZI"