Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Kejaksaan dan bertanggungjawab langsung kepada Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan Kejaksaaan.
- PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
- PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.
- PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.
PPID bertugas:
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi;
- membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi;
- melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan
- menyelenggarakan Meja Informasi.
Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:
- mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
- mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:
- mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan
- mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.




